PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-64-menlhk-setjen-kum-1-12-2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan dimaksudkan sebagai pedoman dasar perhitungan PSDH dan GRT untuk hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu maupun hasil sylvopastural system dan sylvofishery system. (2) Penetapan Harga Patokan Hasil Hutan bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara atas hasil hutan, penyesuaian perkembangan harga-harga hasil hutan, dan menjamin kelestarian pengelolaan hutan produksi dari aspek ekonomi, lingkungan dan sosial.
