PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 9
(1) Limbah B3 yang akan ditimbun di fasilitas penimbusan akhir wajib dilakukan: a. uji total konsentrasi zat pencemar; b. uji TCLP; c. uji tingkat kontaminasi radioaktif; d. uji paint filter; e. uji karakteristik, kandungan organik, serta wujud Limbah B3; dan f. uji kuat tekan. (2) Uji Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f harus dilakukan di laboratorium terakreditasi.
(3) Dalam hal belum terdapat laboratorium terakreditasi, uji Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan laboratorium yang menerapkan prosedur yang telah memenuhi standar nasional INDONESIA mengenai tata cara berlaboratorium yang baik.
