Pasal 10
(1) Uji total konsentrasi zat pencemar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan untuk menentukan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3. (2) Penentuan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. terhadap Limbah B3 yang memiliki total konsentrasi zat pencemar lebih besar dari atau sama dengan total konsentrasi zat pencemar pada kolom A Lampiran I Peraturan Menteri ini, Penimbunan Limbah B3 dilakukan di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I; b. terhadap limbah B3 yang memiliki total konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari total konsentrasi zat pencemar pada kolom A dan lebih besar atau sama dengan total konsentrasi zat pencemar pada kolom B Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Penimbunan Limbah B3 dapat dilakukan di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas II atau kelas I; dan c. terhadap limbah B3 yang memiliki total konsentrasi zat pencemar lebih kecil dari total konsentrasi zat pencemar pada kolom B Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Penimbunan Limbah B3 dapat dilakukan di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas III, kelas II atau kelas I.
(3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Limbah B3 sebelum diolah dan/atau ditimbun. (4) Dalam hal terdapat Limbah B3 yang mengandung zat pencemar selain yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Menteri menugaskan Eselon I yang membidangi urusan Pengelolaan Limbah B3 untuk MENETAPKAN nilai total konsentrasi zat pencemar dan kelas fasilitas penimbusan akhir Limbah B3.
