Pasal 11
(1) Uji TCLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan untuk memprediksi potensi pelindian B3 dari suatu Limbah di laboratorium terakreditasi. (2) Uji TCLP dilakukan sebelum penimbunan di fasilitas penimbusan akhir Limbah B3. (3) Limbah B3 yang akan ditimbun wajib memenuhi baku mutu karakteristik beracun melalui TCLP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Limbah B3 wajib diolah terlebih dahulu dengan cara stabilisasi atau solidifikasi. (5) Ketentuan mengenai baku mutu karakteristik beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Limbah B3 yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
