Pasal 12
(1) Persyaratan tingkat kontaminasi radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus.
(2) Tingkat kontaminasi radioaktif Limbah B3 harus lebih kecil dari 1 Bq/cm2 (satu Becquerel per sentimeter persegi) dan/atau konsentrasi aktivitas lebih kecil dari: a. 1 Bq/gr (satu Becquerel per gram) untuk tiap radionuklida anggota deret uranium dan thorium; atau b. 10 Bq/gr (sepuluh Becquerel per gram) untuk kalium. (3) Radionuklida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. Uranium-238 (U-238); b. Plumbum-210 (Pb-210); c. Radium-226 (Ra-226); d. Radium-228 (Ra-228); e. Thorium-228 (Th-228); f. Thorium-230 (Th-230); g. Thorium-234 (Th-234); dan h. Polonium-210 (Po-210). (4) Radionuklida Polonium-210 (Po-210) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h hanya berlaku untuk penentuan konsentrasi aktivitas radionuklida anggota deret uranium dan thorium pada Limbah B3 yang berasal dari kegiatan eksploitasi dan pengilangan gas bumi. (5) Terhadap Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. penimbunannya wajib dilakukan pada fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas II atau kelas I sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf b; atau b. dilakukan pengolahan dengan cara stabilisasi atau solidifikasi sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
