Pasal 8
(1) Fasilitas penimbusan akhir harus memenuhi persyaratan lokasi: a. bebas banjir seratus tahunan; b. permeabilitas tanah; c. merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung; d. tidak merupakan daerah resapan air tanah; dan e. hidrologi permukaan. (2) Permeabilitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas I dan kelas II yang digunakan untuk menimbun Limbah B3 yang diwajibkan ditimbun di fasilitas penimbusan akhir kelas I dan/atau kelas II; b. permeabilitas tanah yang diukur sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas III yang digunakan untuk menimbun Limbah B3 yang diwajibkan ditimbun di fasilitas penimbusan akhir kelas III; atau c. permeabilitas tanah yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dilakukan rekayasa teknologi sehingga mencapai permeabilitas tanah yang diukur
sebagai konduktivitas hidraulik paling besar 10-5 cm/detik (sepuluh pangkat minus lima sentimeter per detik), untuk fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas III yang digunakan untuk menimbun Limbah B3 dari sumber spesifik khusus. (3) Daerah yang secara geologis aman, stabil, dan tidak rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan daerah tidak berpotensi bencana alam, antara lain: a. longsoran; b. bahaya gunung api; c. gempa bumi; d. sesar; e. sink hole; f. amblesan (land subsidence); g. tsunami; dan/atau h. mud volcano. (4) Daerah yang tidak merupakan daerah resapan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan daerah yang bukan: a. daerah resapan (recharge) bagi air tanah; dan b. daerah yang di bawahnya terdapat lapisan pembawa akuifer tertekan (confined aquifer) atau jarak terdekat akuifer tersebut dengan bagian dasar fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 paling sedikit 4 (empat) meter apabila terdapat lapisan pembawa air tanah. (5) Persyaratan hidrologi permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. lokasi fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 yang dimiliki oleh Penimbun Limbah B3 meliputi:
bukan merupakan daerah genangan air;
memiliki jarak paling sedikit 500 m (limaratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih; dan
memiliki jarak paling sedikit 2.500 m (duaribu limaratus meter) dari garis pantai. b. lokasi fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 yang dimiliki oleh Penghasil Limbah B3 meliputi:
bukan merupakan daerah genangan air;
memiliki jarak paling sedikit 200 m (duaratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih atau memiliki jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari aliran sungai yang mengalir sepanjang tahun, danau, dan/atau waduk untuk irigasi pertanian dan/atau air bersih untuk Penimbunan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus dan menggunakan fasilitas penimbusan akhir kelas I atau kelas II; dan
memiliki jarak paling sedikit 200 m (duaratus meter) dari garis pantai atau memiliki jarak paling sedikit 150 m (seratus limapuluh meter) dari garis pantai untuk Penimbunan Limbah B3 dari sumber spesifik khusus dan menggunakan fasilitas penimbusan akhir kelas I atau kelas II.
