PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 7
Fasilitas penimbusan akhir kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c harus memiliki sistem pelapis yang berurutan, yaitu: a. lapisan dasar yang mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); c. lapisan tanah penghalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5);
d. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); dan e. lapisan pelindung selama operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
