PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 6
Fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b harus memiliki sistem pelapis yang berurutan, yaitu: a. lapisan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. lapisan untuk sistem pendeteksi kebocoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4); c. lapisan tanah penghalang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5); d. lapisan geomembran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6); e. lapisan untuk sistem pengumpulan dan pemindahan lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); dan f. lapisan pelindung selama operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8).
