PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 29
Pelaksanaan penutupan, pemeliharaan, dan pemantauan fasilitas penimbusan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 dilaporkan kepada Menteri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
