PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 30
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor Kep- 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan, dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
