PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 28
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi: a. pemantauan kualitas air tanah dari sumur pantau dan air lindi dengan ketentuan:
1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk 1 (satu) tahun pertama;
1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk 10 (sepuluh) tahun berikut;
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan untuk 20 (duapuluh) tahun berikutnya, dan b. pemantauan setiap saat terhadap potensi kebocoran, pelindian, dan/atau kegagalan fasilitas Penimbunan Limbah B3. (2) Tata cara pemantauan kualitas air tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20;
