Pasal 25
(1) Penutupan fasilitas penimbusan akhir Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilakukan dengan menggunakan sistem pelapis penutup yang berurutan dari dasar, yaitu: a. tanah penutup perantara; b. tanah tudung penghalang; c. tudung geomembran; d. pelapis untuk tudung drainase; dan e. pelapis tanah untuk tumbuhan. (2) Tanah penutup perantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanah dengan ketebalan paling rendah 15 cm (lima belas sentimeter) yang ditempatkan di atas Limbah B3. (3) Tanah tudung penghalang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. tanah lempung yang dipadatkan hingga mencapai konduktivitas hidraulik 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik) dengan ketebalan 60 cm (enam puluh sentimeter); atau b. dengan lapisan Geosynthetic Clay Liner (GCL) ketebalan 6 cm (enam sentimeter). (4) Tudung geomembran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c: a. berupa HDPE dengan ketebalan paling rendah 1 mm (satu milimeter) dan konduktivitas hidraulik dengan nilai 10-7 cm/detik (sepuluh pangkat minus tujuh sentimeter per detik); dan b. harus dirancang tahan terhadap semua tekanan selama instalasi, konstruksi lapisan atas, dan saat penutupan fasilitas penimbusan akhir. (5) Pelapis untuk tudung drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d: a. berupa bahan butiran atau geonet dengan transmisivitas planar paling rendah sama dengan
0,3 cm2/detik (nol koma tiga sentimeter persegi per detik); b. dipasang geotextile di lapisan atas; dan c. harus mampu mengumpulkan air permukaan yang meresap ke dalam lapisan tumbuhan yang ada di atasnya untuk kemudian menyalurkan ke tepian fasilitas penimbusan akhir. (6) Pelapis tanah untuk tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa tanah pucuk (top soil) dengan ketebalan paling rendah 60 cm (enam puluh sentimeter).
