PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 24
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang telah memiliki penetapan penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3 wajib melakukan: a. penutupan fasilitas penimbusan Limbah B3; b. pemeliharaan fasilitasi penimbusan Limbah B3; dan c. pemantauan fasilitas penimbusan Limbah B3.
