Pasal 23
(1) Setiap Orang yang telah memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3 wajib memiliki penetapan penghentian kegiatan oleh Menteri jika: a. bermaksud menghentikan usaha dan/atau kegiatan; b. bermaksud mengubah penggunaan atau memindahkan lokasi dan/atau fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; atau c. selesai melaksanakan penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3. (2) Penghentian kegiatan Penimbunan Limbah B3 di fasilitas penimbusan Limbah B3, tidak melepaskan kewajiban Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. (3) Tata cara memperoleh penetapan penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
