PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 26
Pemeliharaan fasilitas penimbusan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b antara lain: a. pengelolaan sistem pengeluaran air lindi, sistem pendeteksi kebocoran, sistem kontrol drainase, dan patok acuan koordinat; b. pemasangan tanda dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan; dan c. pengelolaan lapisan penutup.
