PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 20
Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaporkan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Menteri.
