Pasal 19
(1) Pemantauan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e dilakukan terhadap air tanah dengan ketentuan: a. menggunakan air tanah yang bersumber dari sumur pantau; b. melakukan pengujian air tanah menggunakan sampel air tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan c. mengambil sampel air tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit:
- 1 (satu) kali dalam satu bulan selama 2 (dua) tahun pertama beroperasinya kegiatan penimbunan limbah B3; dan
- 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan untuk tahun- tahun berikutnya. (2) Sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah sumur pantau di hulu; b. paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah sumur pantau di hilir; c. terdapat air dalam sumur pantau yang tidak kering sepanjang tahun; dan d. lokasi sumur pantau sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat. (3) Pengujian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan nilai baku mutu kualitas air tanah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Nilai baku mutu kualitas air tanah didapat berdasarkan hasil uji kualitas air tanah dengan ketentuan:
a. paling sedikit 3 (tiga) hasil uji dari sampel yang diambil pada rentang waktu yang berbeda; dan b. sampel diambil sebelum kegiatan Penimbunan Limbah B3 dilakukan. (5) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat satu parameter atau lebih dari parameter baku mutu kualitas air tanah yang melampaui baku mutu baku mutu kualitas air tanah, Wajib dilakukan analisis kebocoran. (6) Dalam hal hasil analisis indikasi kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukan terjadinya kebocoran, wajib dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 19 ayat (4).
