Pasal 18
(1) Pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan dengan cara: a. menerapkan sistem pendeteksi kebocoran pada lapisan sistem pendeteksi kebocoran; b. melakukan pemeriksaan saluran drainase; c. melakukan pemeriksaan dinding tanggul (embankment); dan d. melakukan pemeriksaan sistem pengelolaan air lindi. (2) Sistem pendeteksi kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada: a. lapisan sistem pendeteksi kebocoran; dan b. sumur pantau. (3) Sistem pendeteksi kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mampu: a. menganalisis kebocoran; dan b. memindahkan air lindi ke tempat penampungan air lindi. (4) Dalam hal hasil analisa kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a menunjukan adanya kebocoran, wajib dilakukan: a. penghentian sementara kegiatan penimbunan; b. mencari penyebab dan memperbaiki kebocoran; dan
c. melakukan pemantauan kebocoran satu kali dalam satu hari.
