Pasal 17
(1) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan terhadap air lindi yang bersumber dari: a. air yang merembes melalui Limbah B3 ke dasar fasilitas penimbusan akhir;
b. air yang berkontak dengan Limbah B3 dan mengalir di permukaan Limbah B3 ke dasar tumpukan Limbah B3 di fasilitas penimbusan akhir; c. air limbah yang berkontak dengan Limbah B3 di lokasi fasilitas penimbusan akhir; dan/atau d. air limbah yang terdapat pada sistem pendeteksi kebocoran. (2) Pengelolaan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan antara lain: a. membangun saluran drainase limpasan air permukaan yang terpisah dengan saluran air lindi di sekeliling fasilitas penimbusan akhir; b. air lindi yang terkumpul di fasilitas penimbusan akhir dan berkontak dengan limbah B3 harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi; dan c. air lindi dalam lapisan pengumpulan lindi dan lapisan pendeteksi kebocoran harus dipindahkan ke tempat penampungan air lindi melalui sistem pengumpulan dan pemindahan lindi. (3) Tempat penampungan air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. tangki; atau b. kolam. (4) Tangki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan: a. berupa tangki tertutup; dan b. dilengkapi tanggul di sekeliling tangki dengan kapasitas paling sedikit 110% (seratus sepuluh persen) dari volume tangki; (5) Kolam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. berupa kolam tertutup; dan b. memiliki kontruksi beton atau bahan kontruksi yang kedap air; dan c. memiliki kapasitas tampung air lindi yang timbul selama 1 (satu) minggu pada curah hujan paling tinggi.
(6) Air lindi yang ditampung di tempat penampungan air lindi sebelum dibuang ke media lingkungan wajib memenuhi baku mutu air lindi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Pemenuhan baku mutu air lindi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan hasil uji di laboratorium yang terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dilaporkan kepada Menteri.
