PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 16
Penempatan Limbah B3 di lokasi fasilitas penimbusan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan berdasarkan: a. karakteristik Limbah B3; b. bentuk dan ukuran fisik Limbah B3; dan c. daya dukung fasilitas penimbusan akhir.
