PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 15
Limbah B3 yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 dapat ditimbun di fasilitas penimbusan akhir dengan ketentuan: a. memperhatikan penempatan Limbah B3 pada lokasi fasilitas penimbusan akhir; b. melakukan pengelolaan air lindi yang ditimbulkan dari kegiatan Penimbunan Limbah B3; c. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana pendukung Penimbunan Limbah B3; d. melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pengolahan Limbah B3 pada fasilitas penimbusan akhir Limbah B3; dan e. melakukan pemantauan lingkungan.
