PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 14
(1) Persyaratan karakteristik, kandungan zat organik, dan wujud Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e meliputi: a. tidak memiliki karakteristik Limbah B3:
- mudah meledak;
- mudah menyala;
- reaktif;
- infeksius; dan
- korosif. b. tidak mengandung zat organik lebih besar dari 10% (sepuluh) persen; dan c. tidak berwujud cair atau lumpur. (2) Dalam hal Limbah B3 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Limbah B3 wajib diolah terlebih dahulu dengan cara termal, stabilisasi, dan/atau solidifikasi. (3) Ketentuan mengenai persyaratan karakteristik, kandungan zat organik, dan wujud Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap Limbah B3 yang telah diolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Uji kuat tekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilakukan terhadap Limbah B3 yang diolah melalui proses stabilisasi atau solidifikasi; dan
(5) Hasil olahan melalui stabilisasi atau solidifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kuat tekan sebesar 10 ton/m2 (sepuluh ton per meter persegi).
