PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-63-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata...
Pasal 21
(1) Setiap Orang yang melakukan Penimbunan Limbah B3 wajib memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3. (2) Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penimbunan Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit: a. identitas pemegang izin; b. masa berlaku izin; c. persyaratan lingkungan hidup; d. kewajiban pemegang izin; e. larangan pemegang izin; dan f. pengawasan izin.
