PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 18
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Pola tanam untuk tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dilakukan dengan penerapan Agroforestri. (2) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada areal Budi Daya untuk penanaman tanaman hutan berkayu dan/atau tanaman budi daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya, dengan pola berblok dan/atau petak dan/atau jalur berselang-seling. (3) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
