Pasal 19
BAB 5 — PENGEMBANGAN RISET DAN TEKNOLOGI SERTA PENYEDIAAN BENIH UNGGUL
(1) Pengembangan riset dan teknologi dilakukan oleh pemegang IUPHHK-HTI untuk peningkatan produktivitas sesuai dengan kebutuhan. (2) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi atau Perguruan Tinggi atau lembaga riset lain sesuai bidangnya. (3) Pengembangan riset dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung: a. ketersediaan sumber benih berkualitas; b. ketersediaan bibit unggul melalui pemuliaan; c. penerapan teknik silvikultur dan manipulasi lingkungan; d. pengendalian hama penyakit terpadu dan kebakaran; dan e. peningkatan pengelolaan aspek sosial dan lingkungan.
