Pasal 17
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Tanaman hutan berkayu, tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu, dan jenis tanaman lainnya dapat diusahakan dalam areal IUPHHK-HTI untuk mendukung penyediaan bahan baku industri pangan, obat-obatan, kosmetika, kimia, dan/atau pakan.
(2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan dengan menerapkan Agroforestri pada Areal Budi Daya berdasarkan asas kelestarian. (3) Penerapan Agroforestri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didominasi jenis tanaman berkayu. (4) Izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengolahan hasil Agroforestri skala kecil dan menengah dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK- HTI di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengembangan Agroforestri yang mengarah pada tanaman pangan dan ternak serta industri pengolahannya dapat dilakukan di areal kerja IUPHHK- HTI secara swakelola atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
