Pasal 16
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Untuk pemenuhan bahan baku industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pemegang IUPHHK-HTI wajib terintegrasi dengan industri hasil hutan dan/atau
melakukan kerja sama penyediaan bahan baku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Izin usaha industri hasil hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pemegang IUPHHK- HTI di dalam areal kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemegang IUPHHK-HTI yang mengusahakan bioenergi berbasis kayu tanaman dengan daur pendek kurang dari 5 (lima) tahun dan dari tanaman budi daya tahunan berkayu dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan kayu pada areal kerjanya berupa industri serpih kayu, wood pellet, arang kayu, biofuel, dan biogas. (4) Pemegang IUPHHK-HTI yang menghasilkan produk samping berupa hasil hutan bukan kayu dapat diberikan izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerjanya. (5) Izin usaha industri hasil hutan bukan kayu pada areal kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi industri pengawetan/pengolahan rotan, bambu dan sejenisnya, pengolahan pati, tepung, lemak dan sejenisnya, pengolahan getah, resin, dan sejenisnya, pengolahan biji-bijian, pengolahan madu, pengolahan nira, minyak atsiri, dan/atau industri karet remah (crumb rubber).
