PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 15
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
Tanaman hutan berkayu dan tanaman budi daya tahunan yang berkayu yang dapat diusahakan dalam areal IUPHHK- HTI untuk penyediaan bahan baku industri, dikelompokkan (cluster) untuk pemenuhan bahan baku industri, meliputi: a. serat untuk pulp, kertas dan/atau rayon; b. pertukangan; dan c. bioenergi.
