Pasal 14
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 didasarkan pada pola pengelolaan sesuai dengan kondisi tapak areal IUPHHK-HTI. (2) Pola pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Areal Budi Daya dengan pola swakelola dan Kemitraan. (3) Pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang izin atau bekerja sama dengan pihak lain untuk optimalisasi pemanfaatan areal tanaman budi daya. (4) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk pemberdayaan masyarakat setempat
diarahkan pada areal konflik dan/atau lahan garapan masyarakat setempat yang berada dalam areal IUPHHK- HTI. (5) Pilihan jenis tanaman pada Areal Budi Daya pola swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan tanaman hutan berkayu yang jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku industri. (6) Pilihan jenis tanaman pada Areal Budi Daya pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diutamakan berupa tanaman hutan berkayu untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri dan dapat dikombinasikan dengan jenis tanaman budi daya tahunan yang berkayu dan/atau tanaman jenis lainnya. (7) Jenis tanaman hutan berkayu, jenis tanaman Budi Daya tahunan yang berkayu, dan tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
