Pasal 12
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Jenis tanaman dalam pembangunan HTI meliputi penanaman: a. tanaman sejenis; dan/atau b. tanaman berbagai jenis. (2) Penanaman tanaman sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri atas satu jenis (species) beserta varietasnya dikembangkan sesuai dengan kondisi tapak dengan mempertimbangkan kesesuaian lahan dan kelayakan finansial. (3) Penanaman tanaman berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa penanaman tanaman hutan berkayu yang terdiri dari dua jenis (species) atau lebih dan/atau dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan yang berkayu, atau tanaman jenis lainnya. (4) Tanaman hutan berkayu yang hanya terdiri dari satu jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan yang dikombinasikan dengan tanaman budi daya tahunan yang berkayu atau tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman berkayu penghasil kayu, tanaman hasil hutan bukan kayu, tanaman penghasil bioenergi, atau tanaman penghasil pangan. (5) Tanaman budi daya tahunan yang berkayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa tanaman budi daya tahunan yang berkayu penghasil kayu, tanaman hasil
hutan bukan kayu, atau tanaman penghasil bioenergi atau tanaman penghasil pangan. (6) Tanaman jenis lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tanaman selain pohon berkayu sebagai penghasil bioenergi, penghasil pangan, obat-obatan, kosmetika, dan/atau pakan. (7) Pada Areal Budi Daya dan/atau Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dikembangkan multi usaha kehutanan berupa hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan yang dituangkan dalam RKUPHHK-HTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
