Pasal 11
BAB 4 — SISTEM SILVIKULTUR, JENIS TANAMAN, POLA PENGELOLAAN, DAN POLA TANAM
(1) Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan dalam pembangunan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan dengan sistem silvikultur THPB. (2) Pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan Sistem Silvikultur selain THPB. (3) Sistem Silvikultur selain THPB dapat berupa: a. TPTI; b. TPTJ; c. TR; dan/atau d. TJTI, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan. (4) Penerapan MSS dilakukan pada areal yang memiliki kondisi gabungan antara: a. Sistem Silvikultur pada areal tidak berhutan/tidak produktif yang dapat diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Sistem Silvikultur pada areal bekas tebangan yang masih berhutan dan tidak dapat dihindari untuk diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Penerapan MSS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan kesesuaian lahan, karakteristik sumber daya hutan, dan tujuan pengelolaannya. (6) Pedoman pelaksanaan Sistem Silvikultur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengelolaan Kawasan Lindung dilaksanakan antara lain berupa kegiatan rehabilitasi pada areal yang terbuka dengan melakukan penanaman pengayaan sampai dengan minimal 400 (empat ratus) pohon per hektare dengan jenis tanaman setempat.
