PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-62-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PEMBANGUNAN HUTAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTI
(1) Penataan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 menjadi dasar penyusunan RKUPHK-HTI. (2) Penyusunan RKUPHHK-HTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
