PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 9
(1) Kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran pengujian dan hasilnya dicatat kedalam LHP. (2) Dalam hal pengukuran KBK dilakukan dalam satuan stapel meter, dibuat LHP/Rekapitulasi LHP tersendiri. (3) Pengukuran pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembuatan LHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh GANIS PHPL PKB. (4) Dalam hal pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH tidak memiliki GANIS PHPL PKB, pelaksanaan pengukuran pengujian dan pembuatan LHP dapat menggunakan GANIS PHPL PKB pada pemegang izin lain atau WASGANIS PHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Balai.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
