Pasal 8
(1) Pemegang hak atas tanah yang memanfaatkan pohon tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah dan pemegang IPK/IPPKH melakukan inventarisasi tegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pembuatan rencana penebangan. (2) Inventarisasi tegakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh GANISPHPL Canhut. (3) Dalam hal tidak memiliki GANIS PHPL Canhut, inventarisasi tegakan dapat dilakukan oleh GANIS PHPL Canhut pada pemegang izin lain atau WASGANIS PHPL Canhut yang ditugaskan oleh Kepala Balai. (4) Rencana penebangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai dengan dilampiri keputusan perizinan bagi pemegang IPK/IPPKH, sedangkan untuk pemegang hak atas tanah melampirkan copy sertifikat/bukti kepemilikan/penguasaan tanah yang diakui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (5) Pembayaran PSDH, DR dan PNT oleh pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH sesuai mekanisme SIMPONI.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
