Pasal 12
(1) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu bulat yang telah dibayar lunas PSDH, DR dan/atau PNT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) SKSHHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b hanya dapat diterbitkan untuk melindungi hasil hutan kayu olahan berupa kayu gergajian, veneer dan serpih yang berasal dari bahan baku kayu bulat yang sah dan diolah oleh industri primer yang memiliki izin sah. (3) SKSHHK diterbitkan oleh penerbit SKSHHK secara self assessment melalui aplikasi SIPUHH.
(4) Penerbit SKSHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah karyawan pemegang izin yang memiliki kualifikasi GANIS PHPL sesuai dengan kompetensinya. (5) Nota Angkutan diterbitkan secara self assessment oleh karyawan pemegang izin. (6) SKSHHK untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari pemegang hak atas tanah/IPK/IPPKH diterbitkan oleh WASGANIS PHPL PKB yang ditugaskan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
