Pasal 13
(1) TPT-KB/TPT-KO ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas permohonan perusahaan atau perorangan yang bergerak di bidang usaha perkayuan disertai dengan usulan calon lokasi penampungan kayu. (2) Dihapus. (3) Dalam hal Kepala Dinas Provinsi dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja tidak MENETAPKAN TPT- KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat MENETAPKAN TPT-KB/TPT-KO yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Balai. (4) Penetapan TPT-KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. (5) TPT-KB/TPT-KO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperkenankan mengolah kayu. (6) Dalam hal pemegang TPT-KB/TPT-KO melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penetapan TPT-KB/TPT-KO dibatalkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kepala Balai.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut :
