PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-60-menlhk-setjen-kum-1-7-2016 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS...
Pasal 17
(1) Dalam pelaksanaan ekspor kayu olahan, pengangkutan dari industri ke pelabuhan muat dilengkapi bersama-sama SKSHHK atau Nota Perusahaan. (2) Pengangkutan kayu impor dari pelabuhan umum ke industri pengolahan kayu dilengkapi dengan Nota Angkutan industri yang bersangkutan dengan dilampiri fotokopi dokumen impor.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut :
