Pasal 23
(1) Seluruh tahapan penatausahaan hasil hutan kayu dari hutan alam dilaksanakan melalui SIPUHH. (2) Pemilik dan pengelola SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Direktorat Jenderal. (3) Hak akses SIPUHH sesuai dengan kewenangannya, diberikan kepada : a. administrator; b. operator Direktorat Jenderal; c. operator Dinas Provinsi; dan d. operator Balai. (4) Direktorat Jenderal menyediakan biaya penyelenggaraan SIPUHH, berupa : a. biaya pengadaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) pada Direktorat Jenderal; b. biaya peningkatan kapasitas bagi administrator, operator Direktorat Jenderal, operator Dinas Provinsi dan operator Balai; dan c. biaya pengembangan SIPUHH.
(5) Pemegang izin menyediakan biaya operasional SIPUHH berupa : a. biaya pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware); b. biaya pengadaan / penggunaan jaringan / koneksi internet; dan c. biaya peningkatan kapasitas operator pemegang izin. (6) Direktorat Jenderal dapat mengalokasikan biaya kapasitas operator pemegang izin untuk peningkatan. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan SIPUHH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal. (8) Dalam hal terjadi gangguan pada SIPUHH yang berakibat terhentinya proses penerbitan SKSHHK, dapat diterbitkan SKSHHK Pengganti. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan SKSHHK Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut :
