Pasal 24
(1) TPK Antara, TPT-KB dan TPT-KO yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan. (2) Blanko SKSKB, FA-KB dan FA-KO yang dicetak sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan penerbitan tanggal 31 Desember 2015. (3) Dalam hal setelah tanggal 31 Desember 2015 pemegang izin masih memiliki persediaan kayu bulat dan belum dilakukan penatausahaan hasil
hutan melalui aplikasi SIPUHH, pemegang izin melakukan stock opname bersama Dinas Provinsi dant Balai, dan hasilnya diunggah melalui aplikasi SIPUHH serta dilakukan pemasangan label ID barcode pada batang kayu bulat. (4) Dalam hal aplikasi SIPUHH belum tersedia, penatausahaan hasil hutan dilakukan secara manual dan dilaporkan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penatausahaan hasil hutan yang dilakukan secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016
MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SITI NURBAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd. ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
