PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Tugas Pembantuan kegiatan Restorasi Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Kepala Satker Perangkat Daerah provinsi sebagai KPA Tugas Pembantuan. (2) KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari gubernur.
