PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENUGASAN, KOORDINASI PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN TUGAS PEMBANTUAN
Gubernur mengoordinasikan penatausahaan, pelaksanaan, penyaluran serta penanggungjawaban keuangan dan barang atas pelaksanaan rencana program, rencana kegiatan, dan
rencana anggaran Tugas Pembantuan dengan pimpinan instansi vertikal di bidang keuangan daerah.
