PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-2-2019 Tahun 2019 tentang PENUGASAN SEBAGIAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penetapan KPA Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Dalam hal tidak terdapat perubahan kegiatan dan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA Tugas Pembantuan pada saat pergantian periode tahun anggaran, penetapan KPA Tugas Pembantuan tahun anggaran yang lalu masih berlaku.
