PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN...
Pasal 7
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2) Dalam memberikan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
