PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN...
Pasal 6
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 3, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pejabat yang ditunjuk berpedoman pada peraturan dan ketentuan teknis tata cara perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
