PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN...
Pasal 3
(1) Dalam penerbitan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjuk pejabat penghubung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam penyelesaian proses perizinan berusaha. (3) Penunjukan Pejabat Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Surat Perintah Tugas Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
