PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN...
Pasal 4
(1) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mempunyai tugas dan wewenang untuk: a. melayani konsultasi perizinan berusaha; b. menerima dan mengevaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen yang memerlukan proses teknis di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. menyampaikan hasil evaluasi permohonan luring atas pemenuhan komitmen berupa notifikasi persetujuan/penolakan pemenuhan komitmen kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berkoordinasi dengan Direktur Jenderal lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membina perizinan berusaha.
