Pasal 2
(1) Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. bidang pemanfaatan hutan:
izin usaha pemanfaatan kawasan silvopastura pada hutan produksi dan hutan lindung;
izin usaha pemanfaatan kawasan silvofishery pada hutan produksi dan hutan lindung;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam pada hutan produksi;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman industri pada hutan tanaman pada hutan produksi;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem pada hutan alam pada hutan produksi;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi;
izin pemungutan hasil hutan kayu pada hutan produksi;
izin pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi dan hutan lindung;
izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman hasil rehabilitasi pada hutan produksi;
izin usaha pemanfaatan penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada hutan produksi dan hutan lindung; dan
izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi dan hutan lindung; b. bidang penggunaan kawasan hutan pada hutan produksi, hutan lindung, pelepasan kawasan hutan dan tukar menukar kawasan hutan:
izin pinjam pakai kawasan hutan;
pelepasan kawasan hutan; dan
tukar menukar kawasan hutan; c. bidang industri kehutanan:
izin usaha industri primer hasil hutan kayu; dan
izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu; d. bidang perbenihan:
izin pengadaan dan peredaran telur ulat sutera; dan
penetapan pengada dan pengedar benih dan/atau bibit terdaftar; e. bidang pemanfaatan kawasan konservasi dan tumbuhan/satwa liar berupa izin lembaga konservasi; f. bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:
izin pengusahaan taman buru;
izin pemanfaatan komersial untuk budidaya tanaman obat; dan
izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar; g. bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi:
izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
izin usaha penyedia jasa wisata alam;
izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap ekploitasi dan pemanfaatan;
izin usaha pemanfaatan air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya;
izin usaha pemanfaatan energi air skala menengah dan besar di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya;
izin usaha pemanfaatan air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; dan
izin usaha pemanfaatan energi air skala mikro dan kecil di suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman hutan raya; h. bidang lingkungan hidup:
izin lingkungan; dan
surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup; i. bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa berupa izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk usaha jasa. (2) Izin komersial atau operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. bidang perbenihan:
sertifikasi sumber benih;
sertifikasi mutu bibit dan sertifikasi mutu benih;
izin pemasukan dan pengeluaran benih dari luar negeri; dan
izin pengeluaran benih tanaman hutan ke luar negeri; b. bidang pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar:
izin peminjaman jenis satwa liar dilindungi ke luar negeri untuk kepentingan pengembangbiakan (breeding loan);
izin akses sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional sumber daya genetik spesies liar untuk kegiatan komersial;
izin pertukaran jenis tumbuhan atau satwa liar dilindungi dengan lembaga konservasi di luar negeri;
izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar untuk lembaga konservasi;
izin pengedar tumbuhan dan satwa liar dalam negeri;
izin pengedar tumbuhan dan satwa liar luar negeri;
izin peragaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi; dan
izin perolehan induk penangkaran tumbuhan dan satwa liar: c. bidang pemanfaatan jasa lingkungan hutan konservasi berupa izin pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi tahap eksplorasi; d. bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil:
izin operasional pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk penghasil;
rekomendasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun;
persetujuan pelaksanaan uji coba pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun;
persetujuan pelaksanaan uji coba pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
rekomendasi impor limbah non bahan berbahaya dan beracun; e. bidang pembuangan air limbah berupa izin pembuangan air limbah; f. bidang emisi berupa izin emisi.
