PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-6-menlhk-setjen-kum-1-1-2020 Tahun 2020 tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN...
Pasal 1
(1) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melimpahkan kewenangan penerbitan perizinan berusaha bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin usaha; dan b. izin komersial atau operasional.
