PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS, untuk: a. Pemegang IPPKH, seluas izin yang diberikan; dan b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, seluas areal Kawasan Hutan yang dilepaskan. (2) Untuk mengantisipasi adanya areal yang tidak dapat ditanami, luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari luas IPPKH/areal pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan. (3) Dalam hal terdapat satu atau gabungan dari beberapa IPPKH yang mempunyai total luas kurang dari 1 (satu) hektar, luas calon lokasi penanaman ditetapkan paling sedikit seluas 1 (satu) hektar.
