PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Proporsi luas calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS oleh pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan ketentuan: a. paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di dalam
Kawasan Hutan; dan b. paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) dari total kewajiban penanaman berada di luar Kawasan Hutan. (2) Proporsi luas calon lokasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk lokasi penanaman di Pulau Jawa.
